Setiap akad pasti terdiri dari beberapa rukun, yang tidak mungkin akad tersebut dapat terwujud melainkan bila rukun-rukun itu terpenuhi seluruhnya, demikian juga halnya dengan akad mudharabah. Dan setiap rukun dari suatu akad pasti memiliki beberapa kriteria (persyaratan) yang harus diindahkan, agar akad tersebut dapat dilakukan dengan benar dan selaras dengan syariat Allah Ta’ala.
Rukun Pertama: Ijab & Qabul.
Yang dimaksud dengan ijab ialah perkataan yang diucapkan oleh pihak pertama yang menghendaki terjalinnya akad mudharabah. Sedangkan qabul ialah jawaban yang mengandung persetujuan yang diucapkan oleh pihak kedua atau yang mewakilinya.
Akad mudharabah dapat berlangsung dengan segala ucapan yang menunjukkan tentangnya misalnya, “Saya ajak Anda untuk bekerja sama dalam usaha, saya sebagai pemodal, dan Anda sebagai pelaku usaha, dengan ketentuan pembagian hasil 50% banding 50%” Kemudian pihak kedua berkata, “Baiklah, saya terima tawaran Anda. Atau saya beri Anda modal untuk usaha, dan keuntungan yang berhasil Anda peroleh dibagi dua, saya 40% dan Anda 60%”
Singkat kata, tidak ada kata-kata khusus yang harus diucapkan oleh masing-masing pihak, agar mudaharabah dapat terjalin antara mereka. Hal ini dikarenakan akad mudharabah bukanlah amalan ibadah, layaknya shalat, haji, dan lain-lain. Akan tetapi, mudharabah adalah salah satu wujud interaksi sesama umat manusia, sehingga dapat dijalin dengan ungkapan apa saja, yang menunjukkan akan maksud dan kesepakatan kedua belah pihak, baik disampaikan secara lisan atau tulisan.
Penjelasan ini kaidah dalam ilmu fiqih yang berbunyi:
العادة محكمة
“Adat-istiadat itu memiliki kekuatan hukum”. Yang dimaksud dengan adat-istiadat disini ialah adat-istiadat yang telah berlaku dan dijalankan oleh setiap orang dan tidak menyelisihi syariat.
Rukun kedua: Pemodal & Pelaku Usaha.
Orang yang dibolehkan untuk menjalin akad mudharabah ialah orang yang memenuhi empat kriteria: merdeka, telah baligh, berakal sehat, dan rasyid (mampu membelanjakan hartanya dengan baik dalam hal-hal yang berguna).
Kriteria pertama: Ia adalah seorang merdeka, dan bukan seorang budak, karena seorang budak tidak dibenarkan untuk bertransaksi kecuali dengan seizin tuannya. Yang demikian ini karena budak tidak memiliki harta benda, dan seluruh harta yang ada padanya adalah milik tuannya.
Dalil kriteria ini ialah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
من باع عبدا له مال فماله لبائعه إلا أن يشترطه المبتاع
“Barangsiapa menjual seorang budak yang memiliki harta, maka harta budak itu adalah milik penjualnya, kecuali bila pembelinya mensyaratkan agar harta tersebut menjadi miliknya.” (HR. al-Bukhary dan Muslim)
Kriteria kedua: Telah baligh.
Baligh pada lelaki dapat diketahui dengan telah sampainya seseorang pada umur lima belas tahun atau telah bermimpi junub. Dan pada wanita ditandainya dengan dimulainya siklus datang bulan (haidh), atau hamil, atau telah berumur lima belas tahun.
Dalil kriteria ini ialah firman Allah Ta’ala,
وَابْتَلُوا الْيَتَامَى حَتَّى إِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ فَإِنْ آنَسْتُمْ مِنْهُمْ رُشْداً فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ
“Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya.” (Qs. an-Nisa’: 6)
Allah Ta’ala mensyaratkan dua hal sebelum diserahkannya harta benda anak yatim kepada mereka: mereka telah cukup umur untuk menikah yaitu telah baligh, dan mampu membelanjakan harta bendanya dengan baik (dan diriwayatkan juga dari Imam Ahmad, bahwa anak yang telah mumayyiz (kira-kira berumur tujuh tahun atau lebih) perbuatannya sah, akan tetapi harus disetujui oleh walinya (Al-Inshaf, 4/267))
Kriteria ketiga: Berakal sehat, sehingga orang yang mengalami gangguan jiwa, atau serupa tidak sah akad perniagaannya. Dan di antara orang-orang yang dinyatakan tidak berakal sehat adalah orang pikun, atau pandir.
Kriteria keempat: Ia mampu membelanjakan hartanya dengan baik, sehingga ia tidak membelanjakannya pada hal-hal yang diharamkan, juga tidak pada hal-hal yang tidak ada gunanya. Orang yang tidak mampu membelanjakan hartanya dengan baik dalam ilmu fiqih disebut dengan safih sebagaimana disebutkan dalam ayat berikut,
وَلا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِيَاماً.
“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan bagimu.” (Qs. an-Nisa’: 5)
Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Dan dari ayat ini disimpulkan syariat hajr (cekal kebebasan membelanjakan harta) terhadap orang-orang yang tidak mampu membelanjakan hartanya dengan baik (safih) dan mereka itu ada beberapa golongan: kadang kala hajr diberlakukan atas anak kecil, karena anak kecil ucapannya tidak dianggap, kadang kala diterapkan pada orang gila, kadang kala diterapkan pada orang yang buruk dalam membelanjakan hartanya, karena akalnya yang kurang sempurna, atau agamanya yang kurang baik.” (Tafsir Ibnu Katsir, 1/452)
Dalil permasalahan ini ialah kisah berikut,
“Ada seseorang di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ia biasa berjual beli, padahal ia kurang sempurna dalam akalnya. Kemudian keluarganya mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata kepadanya, ‘Wahai Nabi Allah, terapkanlah pada fulan hajr (batasilah kebebasan membelanjakan harta), karena ia senantiasa berjual beli ia kurang sempurna akalnya.’ Maka iapun dipanggil oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau melarangnya dari berjual beli. Kemudian ia berkata, ‘Wahai Nabi Allah, sesungguhnya saya tidak kuasa untuk menahan diri dari berjual beli.’ Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Bila engkau enggan untuk meninggalkan jual beli, maka katakanlah ketika engkau berjual beli: Ini dibeli dengan harga sekian, dan tidak ada penipuan.’” (HR. Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzy dan Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh al-Albany)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengingkari permintaan keluarga sahabat yang akalnya kurang sempurna tersebut, ini menunjukkan bahwa membatasi kebebasan orang yang tidak mampu membelanjakan hartanya dikarenakan ia tidak atau belum berakal atau cacat mental dari membelanjakan hartanya, adalah suatu hal yang dibenarkan dalam syariat.
-bersambung insya Allah-
Silakan baca Rukun-Rukun Mudharabah Bagian 2
***
Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri
Artikel: www.PengusahaMuslim.com